Kepala Biro Keuangan Sekretariat
Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Hardi Jamaludin, bakal juga diperiksa
tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan
menyembunyikan barang bukti kasus korupso PON ke XVIII.
"Kami akan memanggil dan memeriksa Hardi (Kepala Biro Keuangan Pemerintah Riau) terkait dugaan itu (upaya menyembunyikan barang bukti)," kata Ketua Tim Penyidik KPK, Kristianto, di Pekanbaru saat rehat memeriksa sejumlah saksi untuk kasus korupsi kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 di Pekanbaru, Selasa sore.
Menurut Kristian, upaya yang dilakukan oleh Ardi, jika benar menyembunyikan barang bukti berupa arsip-arsip atau domumen tentang perjalanan dinas dan dana penyelenggaraan PON Riau, maka sama halnya dengan menghalang-halangi kerja KPK.
"Namun untuk membuktikan dugaan itu, tentunya ada proses. Makanya kami akan panggil Ardi untuk menjelaskan atau membuktikan apakah dokumen itu benar merupakan dokumen yang dibutuhkan KPK atau tidak," katanya.
Jika benar, demikian penyidik, maka yang bersangkutan terancam dipidanakan.
"Tidak perlu melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri karena kasusnya merupakan pidana umum. Karena KPK telah menyiapkan pasal khusus juga masih terkait korupsi," katanya.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dikabarkan kecolongan arsip keuangan Pemerintah Provinsi Riau saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (25/2) di Pekanbaru.
"Sebelum KPK datang ke ruangan Sekretariat Keuangan untuk menggeledah arsip-arsip, pihak pegawai telah labih dulu mengamankannya," kata seorang saksi mata, yang ditemui di Pekanbaru.
Seorang warga berhasil merekam kegiatan pemindahan arsip-arsip dari ruang keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau ke dalam mobil Avanza bernomor polisi BM 1721 JM yang seketika meluncur tanpa diketahui tujuannya.
Dari rekaman video tersebut, tampak sejumlah pegawai kebersihan dan staf administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau membantu mengangkat sejumlah arsip tersebut.
"Kami akan memanggil dan memeriksa Hardi (Kepala Biro Keuangan Pemerintah Riau) terkait dugaan itu (upaya menyembunyikan barang bukti)," kata Ketua Tim Penyidik KPK, Kristianto, di Pekanbaru saat rehat memeriksa sejumlah saksi untuk kasus korupsi kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 di Pekanbaru, Selasa sore.
Menurut Kristian, upaya yang dilakukan oleh Ardi, jika benar menyembunyikan barang bukti berupa arsip-arsip atau domumen tentang perjalanan dinas dan dana penyelenggaraan PON Riau, maka sama halnya dengan menghalang-halangi kerja KPK.
"Namun untuk membuktikan dugaan itu, tentunya ada proses. Makanya kami akan panggil Ardi untuk menjelaskan atau membuktikan apakah dokumen itu benar merupakan dokumen yang dibutuhkan KPK atau tidak," katanya.
Jika benar, demikian penyidik, maka yang bersangkutan terancam dipidanakan.
"Tidak perlu melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri karena kasusnya merupakan pidana umum. Karena KPK telah menyiapkan pasal khusus juga masih terkait korupsi," katanya.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dikabarkan kecolongan arsip keuangan Pemerintah Provinsi Riau saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (25/2) di Pekanbaru.
"Sebelum KPK datang ke ruangan Sekretariat Keuangan untuk menggeledah arsip-arsip, pihak pegawai telah labih dulu mengamankannya," kata seorang saksi mata, yang ditemui di Pekanbaru.
Seorang warga berhasil merekam kegiatan pemindahan arsip-arsip dari ruang keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau ke dalam mobil Avanza bernomor polisi BM 1721 JM yang seketika meluncur tanpa diketahui tujuannya.
Dari rekaman video tersebut, tampak sejumlah pegawai kebersihan dan staf administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau membantu mengangkat sejumlah arsip tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar